Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan KEP-79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 . Kebijakan ini dikeluarkan karena jatuh tempo kewajiban tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Latar Belakang Kebijakan Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan: Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB , telah ditetapkan bahwa Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada periode 28 Maret – 7 April 2025 . Akibatnya, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024 yang seharusnya 31 Maret 2025 dapat terganggu. Memberikan Kepastian Hukum & Rasa Keadilan Dengan adanya hari libur pan...

Cara Mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak Lama

Gambar
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem CORETAX sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengakses sistem ini tanpa harus melakukan pendaftaran ulang. Tidak Perlu Mendaftar Ulang Bagi Wajib Pajak lama yang telah terdaftar dalam sistem pajak sebelumnya, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di CORETAX. Seluruh data Wajib Pajak telah dimigrasikan secara otomatis ke dalam sistem baru ini. Namun, ada langkah tertentu yang harus dilakukan agar dapat mengakses CORETAX. Langkah-Langkah Mengakses CORETAX Reset Password Kunjungi halaman Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id . Pilih opsi "Lupa Kata Sandi" untuk melakukan reset password. Notifikasi perubahan password akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online pada modul Profil . Pastikan data email yang terdaftar sudah valid dan terbaru untuk kelancaran proses ini. ...

Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mempermudah Wajib Pajak

Gambar
Sumber: pajak.go.id Pengertian Coretax Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dasar Hukum Coretax Coretax memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 , yang mengatur secara umum tentang modernisasi administrasi perpajakan. Peraturan Dirjen Pajak yang akan memberikan rincian teknis terkait implementasi PMK-81/PMK.03/2024. Manfaat Coretax Sistem Coretax menawarkan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak maupun DJP, di antaranya: Integrasi Proses Coretax menggabungkan seluruh proses perpajakan dalam satu platform berbasis web. Pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT),...

Checklist SPT Tahunan 2024: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Agar proses pelaporan berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut adalah checklist SPT Tahunan 2024 yang dapat membantu Anda: 1. Tentukan Jenis SPT yang Harus Dilaporkan Sebelum mulai, pastikan Anda mengetahui jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda: SPT 1770 : Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. SPT 1770 S : Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. SPT 1770 SS : Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. SPT 1771 : Untuk Wajib Pajak Badan (perusahaan). 2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Untuk memastikan data yang Anda laporkan akurat, siapkan dokumen berikut sesuai dengan jenis SPT Anda: a. Wajib Pajak Orang Pribadi ✅ NPWP (Nomo...

Perubahan Perpajakan 2025: Aturan Penerapan Kenaikan PPN 12%

Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan beberapa perubahan penting. Salah satu pembaruan terbesar adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System . Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memusatkan administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) serta otoritas pajak. Selain itu, mulai 1 Januari 2025 , tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12% . Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru terkait penerapan PPN 12% yang perlu diketahui: 1. PMK No. 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak Peraturan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN 12% dengan ketentuan sebagai berikut: A. Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Impor dan Penyerahan BKP Mewah: Meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, pesawat udara, dan barang mewah lainnya. Rumus perhitungan: PPN = 12% × Harga Jual/Nilai...

Coretax: Transformasi Digital Pajak di Indonesia

Dunia perpajakan di Indonesia terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax System . Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Lalu, apa itu Coretax, bagaimana manfaatnya, dan bagaimana cara UMKM serta perusahaan beradaptasi dengan sistem ini? Simak penjelasannya di bawah ini. Apa Itu Coretax? Coretax adalah sistem pajak berbasis digital yang dikembangkan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang selama ini digunakan DJP. Dengan teknologi yang lebih modern, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform yang lebih efisien dan mudah diakses. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Keuntungan Menggunakan...

Strategi Pajak untuk Business Owner agar Tidak Rugi

Sebagai pemilik bisnis, memahami strategi pajak yang tepat sangat penting untuk menghindari risiko keuangan dan memastikan bisnis tetap menguntungkan. Berikut adalah beberapa strategi pajak yang dapat diterapkan oleh business owner agar tidak mengalami kerugian akibat kewajiban pajak yang tidak terkelola dengan baik. 1. Memahami Jenis Pajak yang Berlaku Setiap bisnis memiliki kewajiban pajak yang berbeda tergantung pada jenis usaha dan skala bisnisnya. Beberapa pajak yang umum dikenakan kepada pemilik bisnis di Indonesia antara lain: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Final) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Daerah (Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dll.) Bea Cukai untuk bisnis yang berhubungan dengan impor dan ekspor Memahami jenis pajak yang berlaku dapat membantu dalam perencanaan pajak dan menghindari denda akibat ketidaktahuan. 2. Melakukan Perencanaan Pajak yang Efektif Perencanaan pajak yang baik dapat mengurangi b...

Mengelola Arus Kas agar Tidak Terlilit Utang Pajak

Mengelola arus kas dengan baik sangat penting agar bisnis tetap sehat dan tidak mengalami kesulitan membayar pajak. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, kesulitan melunasi pajak karena tidak mengalokasikan dana pajak dengan benar sejak awal. Berikut strategi yang bisa Anda terapkan agar tidak terlilit utang pajak: 1. Pisahkan Dana Pajak dari Arus Kas Operasional Jangan mencampur uang pajak dengan dana operasional bisnis. Setiap kali menerima pemasukan, langsung sisihkan dana pajak ke rekening terpisah agar tidak terpakai untuk keperluan lain. ➡ Tips: Buat rekening khusus pajak dan transfer dana pajak setiap minggu atau bulan sesuai omzet bisnis. 2. Hitung Pajak Secara Berkala Jangan menunggu sampai akhir tahun untuk menghitung pajak. Lakukan perhitungan secara berkala (bulanan atau triwulanan) agar bisa mengantisipasi jumlah pajak yang harus dibayar. ➡ Contoh: Jika omzet bisnis Rp100 juta per bulan dan pajak yang harus dibayar 1%, maka sisihkan Rp1 juta setiap...

KEP-67/PJ/2025: Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Era CORETAX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak selama masa implementasi sistem CORETAX. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 dan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu. Simak informasi lengkapnya berikut ini! Penghapusan Sanksi Administratif: Siapa yang Diuntungkan? Selama periode relaksasi ini, Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak untuk masa pajak Januari - Maret 2025 akan dibebaskan dari sanksi administratif. Namun, penghapusan sanksi ini hanya berlaku jika keterlambatan tersebut bukan akibat kesalahan Wajib Pajak. Sanksi administratif yang dihapus mencakup: Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Jadwal Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak ...