Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan KEP-79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 . Kebijakan ini dikeluarkan karena jatuh tempo kewajiban tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Latar Belakang Kebijakan Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan: Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB , telah ditetapkan bahwa Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada periode 28 Maret – 7 April 2025 . Akibatnya, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024 yang seharusnya 31 Maret 2025 dapat terganggu. Memberikan Kepastian Hukum & Rasa Keadilan Dengan adanya hari libur pan...