Konsultasi Pajak

 

SMART PLANNING

Setiap pelaku usaha membutuhkan fondasi pajak yang kokoh untuk tumbuh. Mari berbincang dan temukan langkah-langkah terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Banyak pemilik bisnis tahu pentingnya perencanaan pajak, tapi bingung harus mulai dari mana. Di sinilah layanan konsultasi pajak kami hadir untuk memberikan panduan yang jelas, strategi yang tepat, dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, sehingga Anda dapat memenuhi kewajiban pajak secara efisien sekaligus mengoptimalkan keuntungan.

One Day Consulting

1 hour in a day – Tatap Muka IDR 500.000 & Online IDR 250.000

  • Cocok untuk perorangan, usaha kecil (UMKM), dan untuk konsultasi awal.
  • Sudah termasuk konsultasi pajak, catatan hasil pembahasan, serta dukungan tanya jawab melalui WhatsApp selama 1 hari.
  • Konsultasi melalui Zoom/Google Meet, Whatsapp, email atau di kantor kami selama 60 menit + free 30 menit

Tax Compliance

Bangun kepatuhan pajak yang kuat untuk bisnis Anda. Kami membantu mengelola kewajiban pajak bulanan dan tahunan secara tepat, efisien, dan sesuai aturan. 

Kepatuhan pajak yang baik adalah kunci keberlanjutan bisnis. Layanan bulanan dan tahunan kami membantu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai peraturan. Mulai dari pelaporan SPT Masa PPh & PPN hingga SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, semua ditangani oleh tim profesional untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh dan minim risiko pajak.

Layanan Bulanan:


SMALL BUSINESS PLAN

40 Jam/Minggu selama 1 Bulan – IDR 500.000

  • Cocok untuk usaha perorangan, UMKM NON PKP
  • Dengan omzet tahunan mulai dari Rp 500jt hingga Rp4,8 miliar (omzet < Rp4,8 miliar) setahun.
  • Termasuk layanan konsultasi pajak, kepatuhan pajak (pembayaran dan pelaporan SPT PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPh Final, PPh 25), administrasi perpajakanupdate peraturan pajak, pemantauan resiko pajak, serta dukungan akuntansi.
  • Kunjungan bulanan untuk konsultasi, meeting dan update data internal.

STANDARD PLAN

40 Jam/Minggu selama 1 Bulan – IDR 1.000.000

  • Ideal untuk usaha UMKM PKP
  • Dengan omzet tahunan mulai dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar (omset 4,8M – 50M)
  • Termasuk layanan konsultasi pajak, kepatuhan pajak (pembayaran dan pelaporan SPT PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPh Final, PPh 25, PPN, ekspor-impor), administrasi perpajakanupdate peraturan pajak, pemantauan resiko pajak, serta dukungan akuntansi dan payroll.
  • Kunjungan bulanan untuk konsultasi, meeting dan update data internal.

PREMIUM PLAN

40 Jam/Minggu selama 1 Bulan – IDR 2.250.000 - IDR 5.500.000

  • Ideal untuk perusahaan besar, usaha di kawasan berikat, KEK, dan PMA.
  • Dengan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar (omzet > Rp50 miliar)
  • Termasuk layanan konsultasi pajak, kepatuhan pajak (pembayaran dan pelaporan SPT PPh 21/26, PPh 23, PPh 4(2), PPh Final, PPh 25, PPN, bea cukai), administrasi perpajakanupdate peraturan pajak, pemantauan resiko pajak, dukungan akuntansi, serta dukungan akuntansi dan payroll.
  • Kunjungan bulanan untuk konsultasi, meeting dan update data internal.

Layanan SPT Tahunan:

Annual Income Tax Return

SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI - mulai dari IDR 350.000

  • Ideal untuk profesional dan pemilik usaha
  • Kami membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  • Klien akan menerima dokumen SPT Tahunan dalam format PDF, laporan hasil review perpajakan, serta rekomendasi strategi perencanaan pajak untuk tahun berikutnya.
  • Gratis pengerjaan untuk karyawan dengan penghasilan < 60jt/tahun.

Annual Corporate Tax Return

SPT TAHUNAN BADAN USAHA - mulai dari IDR 450.000

  • Untuk usaha mikro, UMKM NON PKP, UMKM PKP, usaha besar, usaha di kawasan berikat, KEK, dan PMA.
  • Termasuk layanan perhitungan pajak, pembayaran, pelaporan SPT, serta penyusunan laporan keuangan tahunan.
  • Klien akan menerima dokumen SPT Tahunan dalam format PDF, laporan hasil review perpajakanserta rekomendasi strategi perencanaan pajak untuk tahun berikutnya.

Komentar

News

Konsultan Pajak Theodora Vita

Cara Mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak Lama

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024