Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan? Gunakan Formulir 1771-Y!

Menjelang akhir April, banyak perusahaan mulai dikejar tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan . Namun, dalam praktiknya, tidak semua perusahaan siap untuk menyampaikan SPT tepat waktu. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah laporan keuangan yang belum selesai disusun. Lalu, apakah ada solusi legal agar tidak terkena sanksi? Jawabannya: ada , yaitu dengan mengajukan Formulir 1771-Y . Apa Itu Formulir 1771-Y? Formulir 1771-Y , atau biasa juga disebut SPT-Y , adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan . Perpanjangan ini diberikan selama 2 bulan , dari batas pelaporan tanggal 30 April menjadi hingga 30 Juni . Tapi penting diingat, permohonan ini harus diajukan sebelum 30 April . Formulir ini bukan untuk menghindari atau menunda kewajiban pembayaran pajak. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang tetap harus dibayar tepat waktu , sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsi utama Formulir 1771-Y adalah memberi tambahan wak...