RANGKUMAN PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan PER-11/PJ/2025 sebagai panduan teknis utama dalam transformasi sistem administrasi perpajakan nasional. Peraturan ini mencakup standar baru mulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, hingga prosedur administratif digital yang lebih ketat.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang wajib diketahui oleh setiap Wajib Pajak:
1. Ekosistem Pelaporan Digital Terintegrasi
Seluruh aktivitas pelaporan kini berpusat pada teknologi digital:
Akses Portal: Pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT (PPh Pasal 21/26, Unifikasi, PPN, dan Bea Meterai) wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP
. Keamanan QR Code: Dokumen perpajakan seperti Bukti Pemotongan (Bupot) kini dilengkapi dengan kode Quick Response (QR) yang berfungsi sebagai pengaman dan sarana verifikasi keabsahan secara langsung melalui sistem
.
2. Standar Baru Pengisian Nilai dan Mata Uang
Terdapat perubahan teknis yang sangat spesifik dalam pengisian formulir pajak:
Mata Uang Rupiah: Nilai rupiah harus diisi dalam rupiah penuh tanpa nilai desimal
. Mata Uang Selain Rupiah: Diperbolehkan mengisi hingga 2 (dua) digit desimal
. Penulisan Nihil: Jika suatu nilai berjumlah nihil, kolom tersebut wajib diisi dengan angka "0" (nol), bukan dikosongkan
.
3. Ketentuan Baru PPh Pasal 21/26 (Pegawai dan Pensiunan)
Aturan mengenai bukti pemotongan menjadi lebih rinci guna mendukung akurasi data:
Formulir BPA1: Digunakan khusus untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan berkala
. Masa Pajak Terakhir: Bupot BPA1 wajib dibuat pada Masa Pajak Desember, saat pegawai berhenti bekerja, atau saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun
. Ini berfungsi sebagai instrumen penghitungan ulang pajak setahun . Anak Dewasa: Anak berusia 18 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang memiliki penghasilan sendiri dianggap subjek pajak mandiri dan tidak lagi digabung dalam laporan pajak orang tua
.
4. Reformasi PPN dan Faktur Pajak
Perubahan pada PPN bertujuan untuk meningkatkan validitas pengkreditan pajak masukan:
Syarat Estafet Pelaporan: SPT Masa PPN suatu masa pajak tidak dapat disampaikan jika SPT masa pajak sebelumnya belum dilaporkan
. Opsi Lebih Bayar karena Pembetulan: Jika pembetulan SPT PPN mengakibatkan lebih bayar, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengompensasikannya ke masa pajak dilakukannya pembetulan atau mengajukan pengembalian (restitusi)
. Faktur Pajak Pengganti: PKP diperbolehkan membuat faktur pengganti untuk mengoreksi kesalahan sepanjang SPT Masa dilaporkannya faktur tersebut masih dapat dibetulkan
.
5. Pelaporan Wajib Pajak Badan dan Sektor Khusus
Rekonsiliasi Fiskal: WP Badan wajib mengisi lampiran rekonsiliasi laporan keuangan yang disesuaikan dengan sektor usaha mereka (seperti sektor Migas, Perbankan, atau Jasa)
. Angsuran PPh Pasal 25: Terdapat format laporan khusus untuk penghitungan angsuran bagi Bank, BUMN/BUMD, dan Wajib Pajak masuk bursa guna memastikan ketepatan setoran tahun berjalan
.
6. Prosedur Administrasi Lainnya
Perpanjangan Waktu SPT: Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis
. Bukti Penerimaan: Setiap laporan yang masuk ke sistem akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah
.
7. Formulir SPT Tahunan 2025
Penyederhanaan SPT Tahunan Orang Pribadi: Kini, tidak ada lagi pembagian formulir berdasarkan besaran atau sumber penghasilan (seperti kategori 1770, 1770 S, atau 1770 SS). Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi akan mengisi satu formulir universal yang terintegrasi langsung di dalam Coretax System. Meskipun lebih sederhana secara administratif, sistem baru ini menuntut transparansi yang lebih tinggi, di mana pengisian daftar harta wajib dilakukan secara lebih detail, mendalam, dan lengkap guna memastikan sinkronisasi data aset yang akurat.
Transformasi SPT Tahunan Badan & Rekonsiliasi Fiskal: Bagi Wajib Pajak Badan, proses pelaporan kini menjadi lebih terstruktur dan sistematis. Laporan keuangan wajib diinput langsung ke dalam Coretax System dengan menggunakan kode akun standar yang telah disediakan oleh sistem. Selain itu, proses rekonsiliasi fiskal kini dirancang lebih rinci, yang memungkinkan pengawasan pajak yang lebih presisi antara laba komersial dan laba fiskal. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan interpretasi aturan perpajakan saat pengisian SPT.
Kesimpulan
Implementasi PER-11/PJ/2025 menuntut Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam administrasi data dan lebih proaktif dalam menggunakan platform digital DJP. Kepatuhan terhadap detail teknis—seperti penulisan angka bulat dan pemisahan kewajiban pajak anak dewasa—menjadi kunci utama untuk menghindari risiko audit dan sanksi di masa depan.
Sumber:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Komentar
Posting Komentar