Jualan di Marketplace Kini Kena Pajak Otomatis? 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Seller Tahun 2026

Pernahkah Anda membayangkan marketplace kesayangan Anda—tempat Anda biasa berburu promo atau memajang produk—tiba-tiba muncul dengan seragam petugas pajak? Bayangkan "teman" digital Anda ini sekarang memiliki lencana dan peluit dari pemerintah. Mulai tahun 2025, skenario ini resmi menjadi kenyataan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.



Pemerintah baru saja memberikan "tugas negara" kepada platform belanja online untuk memastikan urusan pajak para pelapaknya beres tanpa perlu banyak drama manual. Sebagai pelaku ekonomi digital, Anda perlu memahami aturan main baru ini agar arus kas bisnis tidak tersedat. Mari kita bedah sambil menyeruput kopi.

1. Marketplace Bukan Lagi Sekadar Wadah, Tapi "Petugas Pajak" Anda

Selama ini, menyetor pajak mungkin terasa seperti tugas tambahan yang menyita waktu. Namun, PMK 37/2025 mengubah segalanya dengan menunjuk marketplace (istilah hukumnya: PPMSE) sebagai "Pihak Lain" yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis.

Artinya, setiap kali transaksi terjadi, platform akan langsung memotong 0,5% dari peredaran bruto (total nilai transaksi Anda). Secara operasional, Anda akan melihat perubahan pada dashboard seller center; kemungkinan besar akan muncul menu baru khusus untuk mengunduh bukti potong pajak secara otomatis.

"Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan." (Pasal 1 angka 12)

Mekanisme ini mempercepat administrasi negara, namun bagi platform, ini adalah tanggung jawab integrasi sistem yang masif untuk memastikan setiap rupiah terhitung dengan benar.

2. UMKM di Bawah Rp500 Juta

Bagi pejuang UMKM dengan omzet di bawah Rp500.000.000 per tahun, ada napas lega: Anda tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a. Namun, catat ini baik-baik: fasilitas ini tidak aktif secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (4), Anda wajib menyerahkan "Surat Pernyataan" omzet kepada marketplace sebelum penghasilan tersebut Anda terima. Jika Anda baru mengurusnya setelah transaksi pertama di Januari 2025 sukses, maka potongan 0,5% tersebut kemungkinan besar sudah telanjur didebit oleh sistem.

Ini adalah "harga" transparansi; Anda mendapatkan hak bebas pajak, tapi sebagai gantinya, data pergerakan bisnis Anda kini terpantau sepenuhnya oleh negara melalui platform. Jika Anda lalai mengirimkan surat ini, sistem akan menganggap Anda adalah Wajib Pajak yang wajib dipotong.

3. Aturan Ini Mengejar Hingga ke Luar Negeri

Pemerintah sangat serius menciptakan level playing field agar pelapak lokal tidak kalah saing dengan pemain global. Pasal 3 PMK ini menegaskan bahwa marketplace luar negeri pun wajib menjadi pemungut pajak jika memenuhi kriteria traffic (jumlah pengunjung) atau nilai transaksi tertentu di Indonesia.

Salah satu syarat teknisnya adalah penggunaan akun escrow (escrow account) untuk menampung dana transaksi. Jadi, baik Anda berjualan di platform karya anak bangsa maupun marketplace global yang berkantor pusat di luar negeri, standar pajaknya akan seragam. Tidak ada lagi celah bagi platform asing untuk "cuci tangan" dari kewajiban perpajakan domestik.

4. Radar Pajak Meluas: Dari Seller Barang hingga Ekosistem Jasa

Ekosistem digital itu luas, dan radar pajak ini menangkap hampir semuanya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), bukan hanya penjual barang yang dipotong 0,5%, tapi juga penyedia jasa di dalamnya. Namun, ada detail krusial yang perlu dipahami agar tidak salah sasaran:

Jasa Pengiriman (Ekspedisi): Perusahaan logistik yang bertransaksi di platform akan dipotong pajak. Menariknya, jika Anda adalah seller yang menggunakan kurir toko sendiri (seperti contoh CV ISL di Lampiran PMK), maka DPP atau dasar pengenaan pajaknya adalah Harga Barang + Ongkos Kirim. Keduanya dipukul rata 0,5%.

Perusahaan Asuransi: Jasa proteksi barang yang sering muncul saat checkout juga masuk dalam radar pemungutan.

Pengecualian Penting untuk Ojol: Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf b, individu yang bekerja sebagai mitra pengemudi (Ojol/driver) dikecualikan dari pemungutan ini. Aturan ini hanya menyasar entitas bisnis formal, bukan individu mitra pengangkut.

5. NIK Adalah Identitas Baru Anda di Dunia Pajak

Selamat datang di era integrasi data. PMK ini adalah perpanjangan tangan dari SDSN 2023—singkatan dari Susunan Dalam Satu Naskah, sebuah buku panduan "all-in-one" yang mengompilasi seluruh aturan pajak terbaru (termasuk UU KUP dan UU HPP).

Salah satu poin revolusionernya adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia (Pasal 2 ayat 1a). Sesuai Pasal 6 PMK 37/2025, setiap seller wajib menyetor NIK/NPWP yang valid ke platform sebelum menerima cuan. Integrasi ini memastikan bahwa profil kependudukan dan profil perpajakan Anda kini sudah menyatu di basis data pusat. Tanpa identitas yang valid, marketplace bisa saja membekukan proses pencairan dana Anda karena kendala administratif.

6. Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPh 22 Marketplace

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (nilai total penjualan dalam invoice tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungannya berdasarkan dokumen PMK 37/2025:

a. Contoh Penjualan Produk (Sederhana)

Jika Anda menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace:

DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Rp 2.000.000

PPh Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000

b. Contoh dengan Biaya Pengiriman (Kurir Toko)

Jika Anda menjual komputer seharga Rp 15.000.000 dan mengenakan biaya kirim menggunakan kurir toko sendiri sebesar Rp 200.000:

DPP: Rp 15.000.000 + Rp 200.000 = Rp 15.200.000 (Ongkos kirim toko termasuk peredaran bruto pedagang).

PPh Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 15.200.000 = Rp 76.000.

Catatan: Jika pengiriman menggunakan kurir resmi marketplace (pihak ketiga), biaya kirim tidak menambah DPP pedagang,.

c. Contoh Penjualan Barang oleh Badan (CV/PT)

CV ISL menjual 5 karung beras total seharga Rp1.000.000 dengan ongkos kirim toko Rp50.000:

DPP: Rp 1.050.000

PPh Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 1.050.000 = Rp 5.250

d. Contoh Transaksi Jasa (Sewa Ruangan)

Jika Tuan WY (pedagang) menyewakan ruangan melalui marketplace seharga Rp 20.000.000:

PPh Pasal 22 yang dipungut Marketplace: 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000

Kekurangan PPh Final: Karena sewa tanah/bangunan dikenakan tarif PPh Final 10%, maka pedagang wajib menyetor sendiri kekurangannya:

(10% - 0,5%) x Rp 20.000.000 = Rp 1.900.000.

Kekurangan ini wajib disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

e. Kondisi Tidak Dipungut (Rp0)

Pemungutan menjadi Rp0 apabila pedagang adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet setahun sampai dengan Rp500.000.000

Pedagang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya masih di bawah ambang batas tersebut.

Hasil pungutan pajak 0,5% ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final bagi UMKM atau sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan bagi pedagang skema umum.

Kesimpulan: Siapkah Anda Menjadi Lebih Formal?

PMK 37/2025 adalah langkah besar menuju digitalisasi ekonomi yang lebih transparan. Memang, bagi sebagian seller, ini terasa seperti menambah beban administrasi. Namun dari kacamata kebijakan, otomatisasi ini justru membebaskan Anda dari kerumitan setor pajak manual setiap bulan. Anda bisa lebih fokus mengembangkan produk dan strategi marketing, sementara urusan "upeti" negara sudah dibereskan oleh sistem.

Jangan menunggu hingga Januari. Segera siapkan Surat Pernyataan omzet jika Anda adalah UMKM di bawah Rp500 juta. Pastikan NIK Anda sudah terverifikasi di platform tempat Anda berjualan agar arus kas tetap lancar jaya saat aturan ini berlaku penuh.


Comments

Popular Posts