Jualan di Marketplace Kini Kena Pajak Otomatis? 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Seller Tahun 2026
Pernahkah
Anda membayangkan marketplace kesayangan Anda—tempat Anda biasa berburu promo
atau memajang produk—tiba-tiba muncul dengan seragam petugas pajak? Bayangkan
"teman" digital Anda ini sekarang memiliki lencana dan peluit dari
pemerintah. Mulai tahun 2025, skenario ini resmi menjadi kenyataan
melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah
baru saja memberikan "tugas negara" kepada platform belanja online
untuk memastikan urusan pajak para pelapaknya beres tanpa perlu banyak drama
manual. Sebagai pelaku ekonomi digital, Anda perlu memahami aturan main baru
ini agar arus kas bisnis tidak tersedat. Mari kita bedah sambil menyeruput
kopi.
1.
Marketplace Bukan Lagi Sekadar Wadah, Tapi "Petugas Pajak" Anda
Selama
ini, menyetor pajak mungkin terasa seperti tugas tambahan yang menyita waktu.
Namun, PMK 37/2025 mengubah segalanya dengan menunjuk marketplace (istilah
hukumnya: PPMSE) sebagai "Pihak Lain" yang bertugas memungut Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis.
Artinya,
setiap kali transaksi terjadi, platform akan langsung memotong 0,5% dari
peredaran bruto (total nilai transaksi Anda). Secara operasional, Anda
akan melihat perubahan pada dashboard seller center; kemungkinan
besar akan muncul menu baru khusus untuk mengunduh bukti potong pajak secara
otomatis.
"Pihak
Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi
antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan." (Pasal 1 angka 12)
Mekanisme
ini mempercepat administrasi negara, namun bagi platform, ini adalah tanggung
jawab integrasi sistem yang masif untuk memastikan setiap rupiah terhitung
dengan benar.
2.
UMKM di Bawah Rp500 Juta
Bagi
pejuang UMKM dengan omzet di bawah Rp500.000.000 per tahun, ada napas lega:
Anda tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf
a. Namun, catat ini baik-baik: fasilitas ini tidak aktif secara otomatis.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (4), Anda wajib menyerahkan "Surat Pernyataan" omzet
kepada marketplace sebelum penghasilan tersebut Anda terima. Jika
Anda baru mengurusnya setelah transaksi pertama di Januari 2025 sukses, maka
potongan 0,5% tersebut kemungkinan besar sudah telanjur didebit oleh sistem.
Ini
adalah "harga" transparansi; Anda mendapatkan hak bebas pajak, tapi
sebagai gantinya, data pergerakan bisnis Anda kini terpantau sepenuhnya oleh
negara melalui platform. Jika Anda lalai mengirimkan surat ini, sistem akan
menganggap Anda adalah Wajib Pajak yang wajib dipotong.
3.
Aturan Ini Mengejar Hingga ke Luar Negeri
Pemerintah
sangat serius menciptakan level playing field agar pelapak lokal
tidak kalah saing dengan pemain global. Pasal 3 PMK ini menegaskan bahwa
marketplace luar negeri pun wajib menjadi pemungut pajak jika memenuhi
kriteria traffic (jumlah pengunjung) atau nilai transaksi tertentu di
Indonesia.
Salah
satu syarat teknisnya adalah penggunaan akun escrow (escrow account)
untuk menampung dana transaksi. Jadi, baik Anda berjualan di platform karya
anak bangsa maupun marketplace global yang berkantor pusat di luar negeri,
standar pajaknya akan seragam. Tidak ada lagi celah bagi platform asing untuk
"cuci tangan" dari kewajiban perpajakan domestik.
4.
Radar Pajak Meluas: Dari Seller Barang hingga Ekosistem Jasa
Ekosistem
digital itu luas, dan radar pajak ini menangkap hampir semuanya. Berdasarkan
Pasal 5 ayat (2), bukan hanya penjual barang yang dipotong 0,5%, tapi juga
penyedia jasa di dalamnya. Namun, ada detail krusial yang perlu dipahami agar
tidak salah sasaran:
Jasa
Pengiriman (Ekspedisi): Perusahaan logistik yang
bertransaksi di platform akan dipotong pajak. Menariknya, jika Anda adalah
seller yang menggunakan kurir toko sendiri (seperti contoh CV ISL di Lampiran
PMK), maka DPP atau dasar pengenaan pajaknya adalah Harga Barang + Ongkos
Kirim. Keduanya dipukul rata 0,5%.
Perusahaan
Asuransi: Jasa
proteksi barang yang sering muncul saat checkout juga masuk dalam
radar pemungutan.
Pengecualian
Penting untuk Ojol: Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf b,
individu yang bekerja sebagai mitra pengemudi
(Ojol/driver) dikecualikan dari pemungutan ini. Aturan ini hanya menyasar
entitas bisnis formal, bukan individu mitra pengangkut.
5.
NIK Adalah Identitas Baru Anda di Dunia Pajak
Selamat
datang di era integrasi data. PMK ini adalah perpanjangan tangan dari SDSN
2023—singkatan dari Susunan Dalam Satu Naskah, sebuah buku panduan
"all-in-one" yang mengompilasi seluruh aturan pajak terbaru (termasuk
UU KUP dan UU HPP).
Salah
satu poin revolusionernya adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi penduduk
Indonesia (Pasal 2 ayat 1a). Sesuai Pasal 6 PMK 37/2025, setiap seller wajib
menyetor NIK/NPWP yang valid ke platform sebelum menerima cuan. Integrasi ini
memastikan bahwa profil kependudukan dan profil perpajakan Anda kini sudah
menyatu di basis data pusat. Tanpa identitas yang valid, marketplace bisa saja
membekukan proses pencairan dana Anda karena kendala administratif.
6.
Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPh 22 Marketplace
Berdasarkan
PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut
oleh marketplace adalah 0,5% dari peredaran
bruto (nilai total penjualan dalam invoice tidak termasuk PPN
dan PPnBM).
Berikut
adalah beberapa contoh simulasi perhitungannya berdasarkan dokumen PMK 37/2025:
a.
Contoh Penjualan Produk (Sederhana)
Jika
Anda menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace:
DPP
(Dasar Pengenaan Pajak): Rp 2.000.000
PPh
Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000
b.
Contoh dengan Biaya Pengiriman (Kurir Toko)
Jika
Anda menjual komputer seharga Rp 15.000.000 dan mengenakan biaya kirim
menggunakan kurir toko sendiri sebesar Rp 200.000:
DPP:
Rp 15.000.000 + Rp 200.000 = Rp 15.200.000 (Ongkos kirim toko termasuk
peredaran bruto pedagang).
PPh
Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 15.200.000 = Rp 76.000.
Catatan:
Jika pengiriman menggunakan kurir resmi marketplace (pihak ketiga), biaya kirim
tidak menambah DPP pedagang,.
c.
Contoh Penjualan Barang oleh Badan (CV/PT)
CV
ISL menjual 5 karung beras total seharga Rp1.000.000 dengan ongkos
kirim toko Rp50.000:
DPP:
Rp 1.050.000
PPh
Pasal 22 yang dipungut: 0,5% x Rp 1.050.000 = Rp 5.250
d.
Contoh Transaksi Jasa (Sewa Ruangan)
Jika
Tuan WY (pedagang) menyewakan ruangan
melalui marketplace seharga Rp 20.000.000:
PPh
Pasal 22 yang dipungut Marketplace: 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000
Kekurangan
PPh Final: Karena sewa tanah/bangunan dikenakan tarif PPh Final 10%, maka
pedagang wajib menyetor sendiri kekurangannya:
(10%
- 0,5%) x Rp 20.000.000 = Rp 1.900.000.
Kekurangan
ini wajib disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
e.
Kondisi Tidak Dipungut (Rp0)
Pemungutan menjadi Rp0 apabila pedagang adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet setahun sampai dengan Rp500.000.000
Pedagang
telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya
masih di bawah ambang batas tersebut.
Hasil
pungutan pajak 0,5% ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
pelunasan PPh Final bagi UMKM atau sebagai kredit pajak dalam
SPT Tahunan bagi pedagang skema umum.
Kesimpulan:
Siapkah Anda Menjadi Lebih Formal?
PMK
37/2025 adalah langkah besar menuju digitalisasi ekonomi yang lebih transparan.
Memang, bagi sebagian seller, ini terasa seperti menambah beban administrasi.
Namun dari kacamata kebijakan, otomatisasi ini justru membebaskan Anda dari
kerumitan setor pajak manual setiap bulan. Anda bisa lebih fokus mengembangkan
produk dan strategi marketing, sementara urusan "upeti" negara sudah
dibereskan oleh sistem.
Jangan
menunggu hingga Januari. Segera siapkan Surat Pernyataan omzet jika Anda adalah
UMKM di bawah Rp500 juta. Pastikan NIK Anda sudah terverifikasi di platform
tempat Anda berjualan agar arus kas tetap lancar jaya saat aturan ini berlaku
penuh.

Comments
Post a Comment